Ketua DPD Nilai Perppu Pilkada Terlambat

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 10:56 WIB
Ketua DPD Nilai Perppu Pilkada Terlambat
Ketua DPD Nilai Perppu Pilkada Terlambat
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu Pilkada terlambat.

"Sebenarnya sudah terlambat. Seharusnya presiden yang mempunyai partai besar jika pilihannya pilkada langsung dikeluarkan sejak awal," kata Irman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).

SBY telah menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah

Meski terlambat, menurut Irman, usulan Perppu SBY harus disikapi secara positif.

Dia pun mengatakan akan mendukung perppu tersebut. Bahkan, hari ini rencananya internal DPD akan membahas soal keluarnya dua perppu tersebut untuk menjadi kesepakatan bersama.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6765 seconds (0.1#10.140)