Hakim Sebut Terpidana Korupsi Videotron Lugu

Rabu, 27 Agustus 2014 - 15:12 WIB
Hakim Sebut Terpidana Korupsi Videotron Lugu
Hakim Sebut Terpidana Korupsi Videotron Lugu
A A A
JAKARTA - Terpidana korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Hendra Saputra, dinilai lugu.

Sikap tersebut menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam memutus perkara Hendra.

"Keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain," ujar Hakim Nani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2014).

Dalam perkara ini, hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Hendra.

Hakim juga menilai Hendra memberikan keterangan yang lugas dalam persidangan. Sikap itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus pekara tersebut.

Hendra merupakan mantan office boy di PT Rieful, perusahaan yang dipimpin Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan.

Dalam pengembangan kasus ini, terungkap Riefan diperdaya dengan diangkat menjadi direktur utama di PT Imaji Media.

Pengangkatan Hendra menjadi direktur utama bertujuan untuk mengikuti pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)