ICW Sarankan SBY Pecat Menakertrans dan Kepala BNP2TKI

Rabu, 30 Juli 2014 - 15:00 WIB
ICW Sarankan SBY Pecat Menakertrans dan Kepala BNP2TKI
ICW Sarankan SBY Pecat Menakertrans dan Kepala BNP2TKI
A A A
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) disarankan untuk memanggil pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) maupun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dalam kasus pungutan liar maupun pemerasan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Presiden perlu panggil dan minta keterangan dari Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur karena dianggap lalai dan bertanggung jawab terhadap merebaknya praktik pungli terhadap TKI di Bandara," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan pada Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho saat dihubungi wartawan, Rabu (30/7/2014).

Terlebih, kata dia, kejadian pemerasan terhadap para TKI itu sudah berlangsung lama. Presiden SBY tidak perlu ragu untuk memecat Ketua BNP2TKI maupun Menakertrans jika memang diperlukan.

"Sekaligus instruksi untuk lakukan pembenahan sistem yang berikan perlindungan terhadap TKI," ujarnya.

Selain itu, Mabes Polri pun perlu mengambil tindakan teguran keras ataupun pencopotan terhadap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta yang lalai melakukan pengawasan. Sebab, pihak kepolisian di Bandara itu terkesan membiarkan praktik pungli ataupun pemerasan.

"Menteri Hukum dan HAM harus copot dan mengganti semua pegawainya yang dinilai terlibat atau membiarkan praktik pungli TKI ini terjadi di Bandara Soetta," ucapnya.

Dia yakin praktik pungli maupun pemerasan terhadap TKI kembali terulang apabila tidak ada tindakan tegas.

Sekadar diketahui, tim gabungan KPK, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menggelar inspeksi mendadak di Kantor PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu 26 Juli 2014 dini hari.

Belasan orang diamankan dalam kegiatan tersebut salah satunya, satu oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, dua oknum polisi, dan para calo yang kerap beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, Polda Metro Jaya melepaskan 18 orang yang dijaring dalam inspeksi mendadak (sidak) KPK dan Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta, pada Minggu 27 Juli 2014.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9182 seconds (0.1#10.140)