Dirut PDAM Makassar Dipanggil KPK Soal Urusan Air

Selasa, 15 Juli 2014 - 10:55 WIB
Dirut PDAM Makassar Dipanggil KPK Soal Urusan Air
Dirut PDAM Makassar Dipanggil KPK Soal Urusan Air
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirut Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Hamzah Ahmad, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air di Kota Makassar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2014).

Penyidik memanggil saksi lain yakni Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan atau mantan Ketua Badan Pengawas PDAM Abdul Latif dan Direktur Keuangan PDAM Makassar Asdar Ali. Mereka juga diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan Hengky Wijaya (HW) selaku Dirut Pt Traya Tirta Makassar sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air.

Proyek itu merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar antara tahun 2006-2012.

Ilham disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Hengky Wijaya (HW) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6810 seconds (0.1#10.140)