KPK Bidik Pemberi Suap Lain

Minggu, 29 Juni 2014 - 10:46 WIB
KPK Bidik Pemberi Suap Lain
KPK Bidik Pemberi Suap Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus suap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

Selain menjerat Rudi, KPK belum lama ini menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon (AMS) sebagai tersangka. Meris diduga memberikan suap kepada Rudi.

"Masih dikembangkan pihak-pihak lain. Apakah ada pihak lain yang menerima atau pihak lain yang memberi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Minggu (29/6/2014).

Johan tidak menampik sedang mendalami dugaan perusahaan lain yang ikut memberikan uang kepada Rudi saat menjabat kepala SKk Migas. "Pengembangan masih didalami, kasus ini masih dikembangkan, sejauh mana keterlibatan pihak lain," tukasnya.

Artha Meris Simbolon diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dari dokumen yang diperoleh, pemberian uang tersebut bertujuan agar Rudi membantu dan meloloskan perusahaan yang diurusi Artha Meris dalam melakukan kegiatan di SKK Migas.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)