SDA Diminta Nonaktif dari Jabatan Ketum PPP

Selasa, 03 Juni 2014 - 10:02 WIB
SDA Diminta Nonaktif dari Jabatan Ketum PPP
SDA Diminta Nonaktif dari Jabatan Ketum PPP
A A A
JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana haji 2012-2013, kini Suryadharma Ali (SDA) mulai digoyang dari jabatan Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP KH Zarkasih Nur angkat bicara terkait masa depan parpol berlambang Kakbah tersebut.

Zarkasih mengatakan, sebaiknya SDA berhenti sementara dari jabatan ketua umum PPP. Menurut dia, pengunduran ini untuk meringankan beban SDA dalam menghadapi proses hukum.

“PPP tidak boleh dicampuradukkan dengan kasus yang sedang dihadapi SDA. Lebih baik SDA berhenti untuk sementara waktu hingga nanti ada keputusan final,” ujar Zarkasih Nur dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2014).

Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini mengedepankan azas maslahat dalam menyikapi kasus yang menimpa pucuk pimpinan PPP. Saat ini, yang paling maslahat adalah tidak menambah beban SDA selain menyelesaikan persoalan hukum.

“Supaya SDA tidak lagi terbebani memikirkan urusan partai, sehingga dia bias lebih fokus melakukan pembelaan pada saat proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Lukman Hakim Hasibuan mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat untuk menyikapi kasus yang menimpa SDA. “Memang harus diakui, kasus yang menimpa SDA sangat berat bagi PPP. Karena itu, langkah penyelamatan partai harus dilakukan,” kata Lukman.

Majelis Pertimbangan mengacu pada pasal 10 ART PPP ayat (1) yang disebutkan; pemberhentian atau pemberhentian sementara anggota Dewan Pimpinan dapat dilakukan karena: (b) berhenti atas permintaan sendiri, dan (d) disebutkan; melakukan perbuatan yang menjatuhkan nama PPP.

Kasus yang menimpa SDA tersebut secara langsung sudah menjatuhkan nama PPP di depan publik. Maka dari itu, ketentuan pasal 10 ART ayat 1 huruf d bisa diberlakukan kepada SDA.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5231 seconds (0.1#10.140)