Polri Bongkar Judi Koin Virtual Beromzet Ratusan Miliar

Senin, 26 Mei 2014 - 22:01 WIB
Polri Bongkar Judi Koin Virtual Beromzet Ratusan Miliar
Polri Bongkar Judi Koin Virtual Beromzet Ratusan Miliar
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap delapan orang bandar judi online internasional M88. Sebanyak, delapan orang yang terbukti membuka usaha judi online yang disembunyikan lewat usaha money changer serta usaha teknologi dan informasi di Jakarta, diamankan polisi.

"Mereka adalah LAS penyedia rekening, menyediakan dana di beberapa rekening ; PA bagian marketing ; AH selaku pengendali dan bos ; J, F, M, Ap, RM selaku karyawan," jelas Direkur Tipideksus Brigjen Pol Kamil Razak, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Kamil menerangkan, modus perjudian ini menyediakan koin virtual yang dibeli secara online untuk bertaruh. Apabila menang, maka koin bertambah dan uang di rekening pun bertambah. Omzet dari judi ini ditaksir hingga ratusan miliar rupiah.

"Yang sudah dibuka (token) itu Rp500 juta, Rp750 juta seandainya kita buka semua token bisa sampai ratusan miliar. Dari hasil penelusuran sudah ditemukan total transaksi Rp200 miliar lebih," tegasnya.

Dia menduga, judi M88 merupakan jaringan internasional. Apalagi diketahui ada transaksi yang berasal dari bank di Tiongkok.

"M88 ada di Filipina itu legal token sebagian besar di China jelas ini sudah sindikat internasional kamuflase," pungkasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti berupa 13 laptop, tiga unit CPU, 88 rekening, 76 token bank, 194 ATM, satu server, 38 KTP dan lain-lain.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4916 seconds (0.1#10.140)