Wacana Lembaga Khusus Pilkada Bebani Anggaran Negara

Senin, 26 Mei 2014 - 09:10 WIB
Wacana Lembaga Khusus Pilkada Bebani Anggaran Negara
Wacana Lembaga Khusus Pilkada Bebani Anggaran Negara
A A A
JAKARTA - Wacana pembentukan lembaga khusus untuk menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai bukanlah solusi. Wacana tersebut bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, sengketa pilkada tidak lagi ditanganinya.

Pengamat politik Universitas Gajah Mada (UGM) Ari Dwipayana mengatakan, ketika yang menjadi persoalan adalah integritas, bukan berarti harus membentuk lembaga peradilan baru.

“Solusi saya bukan bentuk lembaga baru. Persiapkan MA (Mahkamah Agung) agar kredibel. Apalagi dengan membentuk lembaga khusus maka akan membebani anggaran negara. Mengingat sudah terlalu banyak lembaga-lembaga negara yang terbentuk," kata Ari Dwipayana kepada KORAN SINDO, kemarin.

Ari menilai, yang perlu dipikirkan saat ini adalah bagaimana memperkuat kapasitas MA dalam menangani sengketa pilkada. Menurutnya, perlunya kamar khusus bagi penyelesaian sengketa pilkada di bawah MA. “Kamar khusus ini harus diisi dengan hakim-hakim yang kredibel dan paham betul mengenai pilkada,” ujarnya.

Seringkali MA dihadapkan dengan penumpukkan perkara, ini harus dituntaskan dengan adanya batasan waktu putusan. Apalagi jika melibatkan Pengadilan Tinggi (PT) yang ada kemungkinan untuk banding, maka perlu pengaturan waktu.

Selain itu, MA juga harus menjamin mekanisme peradilan yang transparan. Baik pemerintah maupun DPR menilai wacana pembentukan lembaga khusus bagi sengketa pilkada dapat dijadikan alternatif dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada. “Soal kepercayaan publik, hal itu harus dijawab oleh MA. Ini harus diatur dalam UU Pilkada,” katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6208 seconds (0.1#10.140)