Kasus RSUD Zainal, Polri panggil PNS PU Gorontalo

Kamis, 16 Januari 2014 - 14:09 WIB
Kasus RSUD Zainal, Polri panggil PNS PU Gorontalo
Kasus RSUD Zainal, Polri panggil PNS PU Gorontalo
A A A
Sindonews.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Zainal Umar Sidiki, Gorontalo, Tahun Anggaran (TA) 2011.

Untuk itu, hari ini, Dit Tipikor Bareskrim Polri akan memanggil Risthovianus Luther, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), sebagai saksi atas kasus tersebut, yang diketahui dimenangkan PT Dinar Raya Mega dan telah merugikan negara Rp1,5 miliar.

"Iya benar, hari ini agendanya akan dipanggil," kata Kasubdit IV Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).

Kendati demikian, Yudhiawan masih belum mengetahui, apakah Risthovianus Luther akan memenuhi panggilan dari tim penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri. "Kami masih belum mengetahui hadir atau tidaknya yang bersangkutan," pungkasnya.

Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian telah menetapkan dokter RA selaku kuasa pengguna anggaran RSUD Zaenal Umar Sidiki sebagai tersangka. Nilai proyeknya pembangunan RSUD tersebut adalah Rp5,7 miliar yang bersumber pada APBD penyesuaian dana infrastruktur daerah.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6087 seconds (0.1#10.140)