Ini 3 alasan PK Susno ditolak JPU

Selasa, 20 Agustus 2013 - 02:09 WIB
Ini 3 alasan PK Susno ditolak JPU
Ini 3 alasan PK Susno ditolak JPU
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji mengajukan Sidang administrasi Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Jaksa atas memori PK pemohon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donald, menolak memori PK yang telah diajukan oleh Susno beserta dengan tim kuasa hukumnya.

Menurut Donald, ada tiga poin yang harus disoroti yakni, Pertama perihal pasal 197 huruf k dijadikan alasan penahanan yang dilakukan terhadap Susno tidak sah. Hal tersebut dinilai oleh Jaksa sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghapuskan huruf k tersebut sehingga penahanan tetap bisa dilakukan. "Pasal 197 huruf k sudah dihapuskan oleh MK," kata Donald, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (20/8/2013).

Alasan kedua menurut Donald yakni, novum atau bukti baru yang diajukan oleh pemohon (Susno) dianggap tidak dapat diterima. Hal tersebut dikarenakan menurut Donald, Novum tersebut adalah status Susno sebagai Whistle Blower dan dokumen rekapitulasi pengeluaran dan pemasukan dana Pilkada Jabar yang dilaporkan oleh Maman Abdurachman selaku Kabag Keuangan Polda Jabar.

Dalam persidangan PK awal, dikatakan bahwa novum tersebut dibakar. Namun ternyata barang bukti tersebut ditemukan secara utuh. Alasan lain yaitu, pihak Susno menganggap hakim telah khilaf dalam membuat putusan. Hal inipun dibantah oleh jaksa penunut umum. "Tidak ada kekhilafan hakim dalam putusan. Putusan tersebut dianggap sudah tepat," tandas Donald.

Sidang Susno berikutnya akan dilanjutkan pada Senin depan, 26 Agustus 2013, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Susno atas kontra memori PK JPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4432 seconds (0.1#10.140)