Tunjangan Kades sesuai kewajaran

Minggu, 16 Desember 2012 - 15:11 WIB
Tunjangan Kades sesuai kewajaran
Tunjangan Kades sesuai kewajaran
A A A
Sindonews.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa belum disahkan, salah satu isinya, membahas perihal tunjangan bagi seorang kepala desa (Kades).

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai, pemberian tunjangan itu harus sesuai kewajaran.

"Kepala desa itu dipilih langsung oleh masyarakat. Kaitannya dengan UU Desa, kepala desa itu politis, tunjangan apa saja yang didapatkan harus sesuai dengan kewajaran. Kita bisa ukur dari dua hal, beban kerja, kemudian output dan outcome kinerja kepala desa," jelas Koordinator Riset Sekretaris Nasional (Seknas) Fitra, Maulana dalam konferensi pers di Seknas Fitra, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2012).

Menurutnya, tunjangan yang diberikan kepada seorang Kades tetap berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sehingg harus dibatasi dan dapat bermanfaat bagi masyarakatnya.

"Itu (gaji Kades) APBN di bagian penyertaan modal beda dengan pembayaran hutang," katanya lagi.

Dia menambahkan, jika seorang Kades berhasil membawa masyakarat desanya menjadi sejahtera, dan didukung dengan sarana dan prasarana yang mumpuni, maka mereka bisa diberikan penghargaan tambahan.

"Kalau baik (kinerja) dikasih reward kalau buruk tidak usah dikasih," jelasnya.

Fitra setuju dengan pemberian tunjangan bagi seorang Kades. Namun, Fitra menegaskan, agar tunjangan itu harus dibatasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa.

"Setuju tapi batas kewajaran tunjangan Kades, beban kerjanya, dan dia Kades sudah berhasil atau belum untuk masyarakat desanya yang dia pimpin," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5678 seconds (0.1#10.140)