Berniat Bikin Sprindik Baru, Jaksa Agung Tak Hormati Pengadilan

Rabu, 07 Desember 2016 - 13:31 WIB
Berniat Bikin Sprindik Baru, Jaksa Agung Tak Hormati Pengadilan
Berniat Bikin Sprindik Baru, Jaksa Agung Tak Hormati Pengadilan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus restitusi pajak Mobile 8.

"Jaksa Agung tidak menghormati putusan pengadilan‎," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda kepada SINDOnews, Rabu (7/12/2016). (Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Mobile 8)

Huda mengatakan itu menanggapi rencana Jaksa Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus restitusi pajak Mobile 8 tahun 2007-2009.

Menurut Huda, ‎sampai kapanpun perkara Mobile 8 tetap menjadi tindak pidana perpajakan yang bukan kewenangan Kejagung. ‎

"Kalau alasannya kewenangan, tidak bisa sprindik baru," ujarnya. (Baca juga: Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8)

Dia mengatakan, sprindik baru bisa diterbitkan jika alasannya tidak cukup bukti saat menetapkan sebagai tersangka.

‎‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2745 seconds (0.1#10.140)