Berniat Bikin Sprindik Baru, Jaksa Agung Tak Hormati Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka kasus restitusi pajak Mobile 8.
"Jaksa Agung tidak menghormati putusan pengadilan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda kepada SINDOnews, Rabu (7/12/2016). (Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Mobile 8)
Huda mengatakan itu menanggapi rencana Jaksa Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus restitusi pajak Mobile 8 tahun 2007-2009.
Menurut Huda, sampai kapanpun perkara Mobile 8 tetap menjadi tindak pidana perpajakan yang bukan kewenangan Kejagung.
"Kalau alasannya kewenangan, tidak bisa sprindik baru," ujarnya. (Baca juga: Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8)
Dia mengatakan, sprindik baru bisa diterbitkan jika alasannya tidak cukup bukti saat menetapkan sebagai tersangka.
"Jaksa Agung tidak menghormati putusan pengadilan," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda kepada SINDOnews, Rabu (7/12/2016). (Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan Mobile 8)
Huda mengatakan itu menanggapi rencana Jaksa Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus restitusi pajak Mobile 8 tahun 2007-2009.
Menurut Huda, sampai kapanpun perkara Mobile 8 tetap menjadi tindak pidana perpajakan yang bukan kewenangan Kejagung.
"Kalau alasannya kewenangan, tidak bisa sprindik baru," ujarnya. (Baca juga: Kalah Telak, Kejagung Diperintahkan Stop Kasus Mobile 8)
Dia mengatakan, sprindik baru bisa diterbitkan jika alasannya tidak cukup bukti saat menetapkan sebagai tersangka.
(dam)