Kuasa Hukum Pertanyakan Cara KPK Tangkap Irman Gusman

Kamis, 27 Oktober 2016 - 20:47 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Cara KPK Tangkap Irman Gusman
Kuasa Hukum Pertanyakan Cara KPK Tangkap Irman Gusman
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Maqdir Ismail mempertanyakan standard operating procedure (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap kliennya.

Maqdir menjelaskan selain soal prosedur penangkapan, pihaknya menyoroti kewenangan penyelidik yang melakukan penangkapan terhadap Irman.

Menurut dia, hanya penyidik yang berwenang melakukan penangkapan. "KPK pasti menyalahi prosedur," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dia juga menilai KPK tidak menghormati jabatan Irman sebagai Ketua DPD karena telah memantau Irman lewat penyadapan.

"Kita tidak tahu juga SOP mereka ada atau tidak. Hukum acara jelas kok, proses tangkap tangan itu seperti apa. Tangkap tangan itu kan kejadiannya tidak diketahui. Ini kalau melihat jawabannya KPK sudah ikuti Pak Irman lewat komunikasi Pak Irman sejak Juni," tutur Maqdir. (Baca juga: Irman Gusman Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan)

Kuasa hukum juga mempersoalkan proses pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Irman setelah ditangkap. Menurut Maqdir, seorang tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana, wajib didampingi oleh penasihat hukum.

"Ketentuan undang-undang itu orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban menghadirkan kuasa hukum atau didampingi penasihat hukum. Ini yang tidak dilakukan KPK," tutur Maqdir.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5878 seconds (0.1#10.140)