Memanfaatkan Media Sosial untuk Melindungi Karya dari Plagiasi

Rabu, 12 Juli 2023 - 20:30 WIB
loading...
Memanfaatkan Media Sosial...
Seminar Mobile IP Clinic, Rabu 12 Juli 2023 di Taman Budaya Yogyakarta. (Foto: dok DJKI)
A A A
JAKARTA - Seiring berkembangnya era digital yang memudahkan penyebaran informasi, pelanggaran hak cipta menjadi tantangan yang semakin besar untuk para kreator.

Meski pelindungan hak cipta terbentuk secara otomatis setelah sebuah karya dipublikasikan, masih banyak konten media sosial yang mencomot lagu, koreografi, maupun bentuk ekspresi lain tanpa menyebutkan sumber atau meminta izin pada pemilik hak.

Stevanus Rionaldo, Analis Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menjelaskan bahwa media sosial memang seperti pisau bermata dua. Dengan memanfaatkan media sosial, karya akan lebih mudah dikenal orang apabila telah viral. Sayangnya, hal ini juga meningkatkan potensi plagiarisme atau penyalahgunaan karya.

“Meskipun begitu, kita tetap dapat memanfaatkan media sosial sebagai media publikasi sehingga apabila ada pihak yang memplagiasi atau menyalahgunakan karya, kita dapat melakukan tindakan yang sah secara hukum. Publikasi di media sosial bisa dijadikan bukti orisinalitas karya,” ujar Rio pada Seminar Mobile IP Clinic, Rabu (12/7/2023) di Taman Budaya Yogyakarta.

Lebih lanjut, Rio mengatakan ada beberapa cara yang dapat dilakukan pemilik karya untuk mencatat tanggal publikasi karya. Bahkan pencatatan karya juga tidak harus dilakukan di ranah umum seperti media sosial.

“Kalau orang zaman dulu mengirim foto atau salinan suatu ciptaan via pos untuk diri sendiri karena nanti akan ada cap pos begitu paketnya terkirim. Kalau zaman sekarang mudah saja, bisa kirim email untuk diri sendiri atau WhatsApp juga bisa asalkan tanggal, bulan, dan tahunnya tertera dengan jelas,” ujarnya.

Sementara itu Rio menambahkan bahwa pencatatan hak cipta di DJKI sifatnya sukarela. Surat pencatatan yang dirilis DJKI merupakan bukti awal pencatatan yang dikeluarkan negara. Berbeda dengan sertifikat merek yang harus melalui pemeriksaan, surat pencatatan hak cipta diterbitkan secara otomatis melalui sistem Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Apabila ada pihak yang merasa bahwa karyanya telah dicatatkan orang lain di DJKI tanpa izin pemilik karya, maka pihak tersebut tetap bisa mengajukan tuntutan dengan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Surat pencatatan tersebut bisa digugurkan apabila terbukti pemohon bukan pemilik karya,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang mengancam pelanggar hak cipta. Sebagai delik aduan, pelaporan pelanggaran hak cipta hanya bisa dilakukan oleh pemilik karya.

“Namun berdasarkan UU Hak Cipta ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4, pencipta atau pemegang hak cipta harus terlebih dulu menempuh mediasi. Sebelum mediasi dilakukan, dapat diawali dengan mengirimkan somasi, peringatan, atau pertemuan kedua belah pihak,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Rio menggarisbawahi pentingnya pencatatan hak cipta baik secara pribadi maupun melalui DJKI. Pelindungan karya cipta tidak hanya untuk menghindarkan karya dari sengketa kepemilikan dan hak tetapi juga penting dalam merangsang pertumbuhan karya-karya baru yang otentik dari setiap kreator.

Sebagai informasi, pencatatan melalui POP HC dapat dilakukan melalui hakcipta.dgip.go.id Informasi lebih lanjut mengenai hak cipta dapat dipelajari di dgip.go.id.
(bga)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Gratis Bareng...
Mudik Gratis Bareng InJourney Airports Berangkatkan 2.025 Pemudik dengan 4 Moda Transportasi
Polemik Hak Cipta, PKB:...
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Kemendikdasmen Imbau...
Kemendikdasmen Imbau Guru Lakukan Verifikasi Rekening untuk Kelancaran Tunjangan
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Pegadaian dan Relawan Bakti BUMN Salurkan Sembako untuk Masyarakat
Polemik Disertasi Bahlil,...
Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
Bahlil Safari Ramadan...
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Tasikmalaya, Minta Santri Doakan Prabowo dan Gibran
Pastikan Subsidi Tepat...
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Menteri Bahlil: Karena itu Hak Rakyat yang Tidak Mampu
Bahlil Safari Ramadan...
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
Belum Dinyatakan Lulus...
Belum Dinyatakan Lulus dan Dapat Ijazah, Pembatalan Disertasi Bahlil Dinilai UI Tidak Tepat
Rekomendasi
Israel Serang Sekolah...
Israel Serang Sekolah di Gaza, 27 Orang Tewas
Arus Mudik Lebaran 2025:...
Arus Mudik Lebaran 2025: Lalu Lintas Kendaraan di Jatim Turun 14,74 Persen
Asteroid 2024 YR4 Diklaim...
Asteroid 2024 YR4 Diklaim Akan Menabrak Bulan
Berita Terkini
Arus Balik Lebaran 2025,...
Arus Balik Lebaran 2025, ASDP Catat Jumlah Penumpang Menurun 31 Persen
1 jam yang lalu
Puan Sebut Pertemuan...
Puan Sebut Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasca Libur Lebaran, Jubir PDIP: Mohon Bersabar
4 jam yang lalu
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
15 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
18 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
19 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
19 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved