MKD DPR Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Rabu, 28 September 2016 - 13:27 WIB
MKD DPR Pulihkan Nama Baik Setya Novanto
MKD DPR Pulihkan Nama Baik Setya Novanto
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bisa bernapas lega. Pasalnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)‎ DPR mengabulkan permohonannya peninjauan kembali (PK) putusan sidang kode etik terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Mengabulkan ‎permohonan peninjauan kembali saudara Drs Setya Novanto Ak terhadap proses persidangan atas perkara pengaduan saudara Sudirman Said," bunyi surat keputusan MKD DPR itu, Rabu (28/9/2016).

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad‎ itu menyatakan, proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberi putusan etik.

Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016, alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.‎

"Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proses persidangan MKD," bunyi poin ketiga putusan MKD itu.

Dalam surat ditujukan kepada pemimpin Fraksi Partai Golkar DPR, Setya Novanto dan Sekretariat Jenderal DPR itu, ‎diberitahukan bahwa MKD telah melaksanakan sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap permohonan peninjauan kembali putusan MKD atas nama Setya Novanto.

Setya Novanto mengajukan permohonan itu ke MKD secara tertulis‎ pada tanggal 19 September 2016. Surat keputusan itu pun dikonfirmasi oleh Wakil ‎Ketua MKD Sarifuddin Sudding.

"Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setya Novanto ke MKD untuk PK terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD sidang atas pengaduan SS bukti rekaman," ujar Sudding dikonfirmasi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5749 seconds (0.1#10.140)