Kekurangan UU Antiterorisme Versi Ali Imron

Kamis, 25 Agustus 2016 - 18:31 WIB
Kekurangan UU Antiterorisme Versi Ali Imron
Kekurangan UU Antiterorisme Versi Ali Imron
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus bom Bali I, Ali Imron mengakui Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎ masih memiliki kekurangan.

Salah satunya, kata dia, aparat tidak bisa menindak sebelum terjadinya tindak pidana terorisme itu. ‎"Kalau selama ini kan Undang-undangnya, setelah kejadian," ujar‎ Ali Imron‎ usai menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Terorisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Dia menilai upaya pencegahan tindak pidana terorisme penting. Terutama, lanjut dia mengenai penularan ajaran mengandung terorisme. Dia menilai penyebaran ajaran terorisme atau radikalisme itu berbahaya. (Baca juga: Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme)

Ali Imron mengatakan, jumlah terorisme semakin bertambah akibat doktrin dari pelaku terorisme.‎ "Kalau itu tidak ada peraturan atau tidak ada hukum, ya semakin hari semakin bertambah, tapi kalau ada hukum, mereka akan istilahnya akan berkurang karena khawatir," tuturnya.

‎Dia mengaku sepakat UU Terorisme itu direvisi. Menurut dia, UU terorisme itu perlu disempurnakan."Supaya kemudian kalau ini digodok lagi, supaya bisa memahami, artinya masyarakat juga perlu memahami Undang-undang antiterorisme," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4343 seconds (0.1#10.140)