Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme

Kamis, 25 Agustus 2016 - 15:31 WIB
Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme
Terpidana Bom Bali Ungkap Pengalamannya ke Pansus UU Antiterorisme
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus bom Bali I Ali Imron menceritakan tentang pengalamannya kepada Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.‎

Hari ini, Pansus Revisi UU Terorisme memanggil Ali Imron dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun, rapat pansus berlangsung tertutup.‎ Mengenakan batik abu-abu, Ali mengaku diminta Pansus untuk menceritakan pengalamannya sebagai teroris.

"Bapak-bapak yang terhormat itu menanyakan tentang masalah pengalaman dan fakta terorisme, khususnya yang saya alami, bom Bali yang pertama maka saya hanya menceritakan ‎faktanya, jadi sesuai yang terjadi," kata Ali Imron usai rapat Pansus revisi UU Terorisme ‎di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius‎ mengaku menyampaikan peran BNPT ke pansus.

"Contohnya penguatan program deradikalisasi. Itu juga perlu kita buat dan kenapa bisa ada penindakan," kata Suhardi.

Dalam upaya memerangi terorisme, menurut dia, perlu upaya untuk merangkul keluarga anggota teroris, bukan dimarjinalkan. "Rangkul. Kalau enggak punya usaha, kita bikin pelatihan. Dari sisi itu kan humanis yang selama ini bisa kita ini kan, tapi penindakan jalan terus," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6053 seconds (0.1#10.140)