Suap Jalan Sumbar, KPK Usut Modus-modus Eks Wabendum Demokrat

Sabtu, 16 Juli 2016 - 00:37 WIB
Suap Jalan Sumbar, KPK...
Suap Jalan Sumbar, KPK Usut Modus-modus Eks Wabendum Demokrat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman dan pengusutan terhadap modus-modus yang dilakukan anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP Partai Demokrat (sudah dipecat) I Putu Sudiartana.

Putu bersama empat pihak lainnya merupakan tersangka ‎kasus dugaan suap pengurusan untuk pengesahan 12 proyek ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar di APBN Perubahan 2016.‎

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, ‎I Putu Sudiartana memang posisinya di DPR sebagai anggota Komisi III. Karenanya pengurusan untuk pengesahan 12 proyek jalan tersebut dilakukan Putu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota Komisi III.

Tetapi, Putu memperdagangkan pengaruhnya sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk meloloskan anggan 12 proyek ‎tersebut dengan menerima suap. Diduga Putu melobi sejumlah anggota DPR atau menggunakan jalur koneksi Partai Demokrat di Senayan.

"Jadi prinsipnya penyidik melakukan pendalam terhadap modus-modus IPS (Putu). Modus itu adalah terkait janji apa yang ditawarkan oleh penerima ini terhadap pemberi. Sehingga pemberi sangat yakin pemberian tersebut ada manfaat yang bisa mereka dapat," kata Priharsa saat berbincang dengan SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/7/2016) malam.

Empat tersangka selain Putu yakni,‎ Noviyanti selaku sekretaris Putu (penerima suap), Suhemi dari pihak swatsa (penerima suap) dengan pemberi suap ‎Yogan Askan merupakan Direktur Utama PT Fakta Nusa sekaligus salah seorang pendiri Partai Demokrat Sumbar (kini dipecat) dan Suprapto selaku Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar (nonaktif).

Priharsa melanjutkan, pihaknya mempersilakan Putu dan pihak kuasa hukum atau pihak lainnya membantah bahwa dalam perkara ini ada pihak lain dari unsur anggota DPR atau Partai Demokrat yang ikut mengurusi anggaran 12 proyek jalan. Yang pasti untuk saat ini, KPK masih mendalami dan belum mengambil kesimpulan bahwa ada pihak dari partai yang turut serta.

"Jadi belum sampai pada kesimpulan pihak dari partai. KPK lebih melihat ini adalah transaksi antara seorang pengusaha dengan seorang penyelenggara negara. KPK melihat kapasitas YA (Yogan) sebagai seorang pengusaha," bebernya.

Dia menyatakan, kemarin penyidik memeriksa lima tersangka termasuk Putu. Selain itu, tutur Priharsa, kemarin dilakukan perpanjangan penahanan terhadap mereka untuk kepentingan penyidikan.

"Hari ini perpanjangan penahanan lima tersangka kasus ini terhitung mulai 19 Juli untuk 40 hari ke depan," tandasnya.‎
(kri)
Berita Terkait
Anggota Dewan Kabupaten...
Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
Tangani 1.291 Kasus,...
Tangani 1.291 Kasus, KPK Tersangkakan 22 Gubernur, 131 Bupati/Wali Kota, 281 Anggota Dewan
Komisi III DPR Tetapkan...
Komisi III DPR Tetapkan Lima Anggota Dewan Pengawas KPK
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Diduga Gelapkan Mobil,...
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Anggota Dewan Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
Kantongi Sabu, Sopir...
Kantongi Sabu, Sopir Anggota Dewan Sumenep Ditangkap Polisi di Sampang
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved