KPK Tetapkan Putu Tersangka Pengamanan Proyek Jalan di Sumbar

Rabu, 29 Juni 2016 - 20:39 WIB
KPK Tetapkan Putu Tersangka Pengamanan Proyek Jalan di Sumbar
KPK Tetapkan Putu Tersangka Pengamanan Proyek Jalan di Sumbar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sugiarta, sebagai tersangka penerima suap pengamanan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Putu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar bernama SPT (Suprapto).

"SPT mengajukan 12 proyek jalan di Sumbar senilai Rp300 miliar melalui seseorang yang memiliki link dengan anggota DPR," kata Basaria dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

SHM (Suhaimi), adalah seorang pengusaha yang disebut Basaria memiliki link dengan anggota DPR. Dia menjanjikan kepada SPT proyek 12 ruas jalan senilai Rp300 miliar tersebut bisa dimasukkan ke dalam APBNP 2016 untuk Sumatera Barat.

"Proyek untuk tiga tahun dan akan dimasukkan dalam APBNP 2016," ucap Basaria.

Lebih lanjut Basaria mengatakan, KPK hingga kini masih menyelidiki mengapa proyek jalan yang merupakan domain Komisi V DPR ditangani oleh Putu, anggota Komisi III yang membidangi soal hukum.

"Yang bersangkutan masih diselidiki karena tidak duduk di komisi yang menangani soal pembangunan jalan," tandas Basaria.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6547 seconds (0.1#10.140)