Layanan BPJS Dipermudah Selama Masa Mudik Lebaran

Rabu, 29 Juni 2016 - 15:23 WIB
Layanan BPJS Dipermudah Selama Masa Mudik Lebaran
Layanan BPJS Dipermudah Selama Masa Mudik Lebaran
A A A
JAKARTA - Bagi masyarakat yang ingin berobat menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama masa mudik Lebaran tidak perlu khawatir. Peserta BPJS Kesehatan tetap dapat berobat di fasilitas kesehatan manapun dan kapanpun secara gratis.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi menjelaskan, selama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku maka fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta.

‘’Kita akan permudah layanan kesehatan kepada semua peserta BPJS yang mudik untuk berobat di fasilitas kesehatan di mana saja,’’ katanya di kantor BPJS Kesehatan, Rabu (29/6/2016)

Bayu mengungkapkan, tercatat ada 20.188 fasilitas kesehatan yang berkomitmen beroperasi selama lebaran. Adapun fasilitas kesehatan terdiri atas 9.812 puskesmas, 4.461 dokter praktik perorangan, 711 klinik, 589 rumah sakit Polri, 3.478 rumah sakit pratama dan 1158 dokter gigi.

Lalu fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sebanyak 4.754 rumah sakit terdiri dari 1.780 rumah sakit, 109 klinik utama, 1.933 apotik dan 932 optik.

BPJS Kesehatan juga membuka posko mudik di lima titik padat pemudik, yaitu Pelabuhan Merak Banten, Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Purabaya Surabaya, Pelabuhan Gilimanuk Bali, dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Posko mudik juga akan melayani nonpeserta BPJS dengan menyediakan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.

Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, Maya Amiarny Rusady menjelaskan, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa kartu JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat/KIS), kartu BPJS Kesehatan, kartu Askes, kartu Jakarta Sehat/KJS, dan Kartu Jamkesmas).

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang,” ujarnya.

Menurut Maya, kebijakan pemangkasan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak H-7 sampai dengan H+7 Lebaran. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat ataupun mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sementara.

Dia menerangkan, kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Maya menuturkan, rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan lain tidak perlu ragu menerima pasien selama Lebaran. Sebab BPJS Kesehatan menjamin tagihan pengobatan pasien akan dibayarkan oleh BPJS.

Tidak hanya layanan gawat darurat, kata dia, namun juga layanan non-emergensi juga akan dibayar oleh BPJS. Dia menuturkan, pemberitahuan mengenai layanan ini sudah disebarluaskan ke seluruh fasilitas kesehatan.

Dengan demikian, kata dia, BPJS melarang keras rumah sakit menarik biaya saat layanan non-emergensi dan emergensi kepada peserta BPJS.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3294 seconds (0.1#10.140)