Dugaan Korupsi KTP Elektronik, Mantan Dirut PNRI Dipanggil KPK

Jum'at, 24 Juni 2016 - 15:10 WIB
Dugaan Korupsi KTP Elektronik, Mantan Dirut PNRI Dipanggil KPK
Dugaan Korupsi KTP Elektronik, Mantan Dirut PNRI Dipanggil KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya. Dia akan diperiksa dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Isnu sempat dipanggil oleh KPK pada 21 September 2015 lalu. KPK juga telah mengeledah rumahnya pada 5 Mei 2014. Isnu juga sempat berstatus cegah keluar negeri dalam penyidikan perkara ini.

Selain Isnu, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah, Kepala Seksi Pengawasan Kualitas Perum Percetakan Negara RI Tuti Nurbaiti, Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk, seorang pekerja swasta bernama Agus Eko Priadi.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Yuyuk.

KPK telah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el ini selama lebih dari dua tahun. Dalam perjara ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka bernama Sugiharto. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasiā€Ž Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2 triliun berdasar perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia pun memastikan kasus ini segera naik ke penuntutan dan seera disidangkan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4548 seconds (0.1#10.140)