KPK Ekspose Calon Tersangka Baru Suap Reklamasi Jakarta

Selasa, 26 April 2016 - 00:48 WIB
KPK Ekspose Calon Tersangka Baru Suap Reklamasi Jakarta
KPK Ekspose Calon Tersangka Baru Suap Reklamasi Jakarta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru melakukan gelar perkara (ekspose) nama-nama tersangka baru kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai dan Teluk Jakarta. Langkah ini mengemuka saat empat pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Thony Saut Situmorang, dan Alexander Marwata bersama jajaran melakukan diskusi bulanan dengan ratusan wartawan yang biasa meliput di KPK, Senin (25/4/2016) malam.

"Hari ini tadi kami baru melakukan ekspose terkait kasus reklamasi Jakarta," kata Agus.
Ihwal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi. Pertama, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta 2015-2035.

Kedua, Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis (RKTRKS) Pantai Jakarta Utara.

Dalam kasus dugaan suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni dua tersangka pemberi suap Rp2 miliar, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APLN Trinanda Prihantoro dengan tersangka penerima suap Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Meski begitu, Agus enggan menyampaikan nama siapa saja yang diekspose. Sebab, kata dia, hasil ekspose pimpinan dengan jajaran penindakan, pencegahan, dan struktural KPK memutuskan kasus ini masih perlu dikembangkan.

Yang bisa dipastikan, ungkap Agus, adalah fokus KPK pada siapa saja yang melakukan serah terima suap selain tiga tersangka pemberi dan penerima suap.

"Siapa yang berikutnya, kita akan selalu melihat data, fakta, dan alat buktinya. Jadi hari ini kita belum bisa menentukan siapa kira-kira (tersangka baru) tergantung buktinya," bebernya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini melanjutkan penyidik akan melihat, mengkaji, dan memvalidasi keterangan tiga tersanga dan sejumlah saksi di antaranya pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Presiden Direktur PT Agung Sedayu Group dan Direktur PT Muara Wisesa Samudera (MWS) sekaligus anak Aguan, Richard Halim Kusuma, Sunny Tanuwidjaja selaku staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok), dan sejumlah anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Dari para saksi yang diperiksa tersebut kemungkinan ada tersangka dari pengusaha besar dan pimpinan DPRD. "Kalau ada bukti dan fakta baru, itu yang akan digunakan untuk meningkatkan status terkait dengan orang ini (pengusaha dan oknum DPRD DKI)," tegas Agus.

Laode Muhamad Syarif menambahkan, KPK akan terus memeriksa dan mengusut pihak-pihak yang diduga punya kaitan dan keterlibatan dalam suap pembahasan dua raperda reklamasi Jakarta.

Di sisi lain, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi baik dari delik penyuapan ataupun penyalahgunaan kewenangan yang berhubungan dengan penyalahgunaan penerbitan izin prinsip reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang menyalahi peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan UU Lingkungan Hidup, Amdal yang selesai sudah dibangun, dan dibangun belum ada IMB-nya.

"Kalau didapat unsur korupsinya maka KPK akan melakukan pengembangan dan mempelajarinya dengan teliti," tegas Syarif

Senin (25/4/2016) ini penyidik KPK kembali memeriksa Sunny Tanuwidjaja (pemeriksaan kedua), Ketua Baleg DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik (keempat kali), Wakil Ketua Balegdl DPRD DKI Fraksi PDIP Merry Hotma (ketiga kali), dan anggota Baleg DKI sekaligus Ketua DPD DKI Partai Hanura Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji (kedua kali).

Berikutnya anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin (kedua kali) dan anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Fraksi Partai NasDem dan Ketua DPD NasDem DKI Bestari Barus.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7712 seconds (0.1#10.140)