KPK Diminta Usut Izin Reklamasi yang Tak Sesuai Prosedur

Senin, 11 April 2016 - 07:34 WIB
KPK Diminta Usut Izin...
KPK Diminta Usut Izin Reklamasi yang Tak Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut adanya izin reklamasi yang tidak sesuai prosedur. KPK juga harus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi rancangan peraturan daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta yang menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.

“KPK harus mengusut kenapa izin-izin reklamasi yang tidak layak lingkungan dan tidak sesuai prosedur peraturan keluar, sebab izin reklamasi yang keluar menguntungkan pihak-pihak pengembang,” ujar Pengacara Publik LBH Tigor Hutapea melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (10/4/2016).

Sebelumnya, Tigor juga meyakini tidak hanya Ketua Politikus Gerindra M Sanusi yang terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi.

“KPK harus memeriksa semua anggota DPRD yang membahas raperda reklamasi, pihak Pemprov (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) yang turut membahas raperda, semua pengembang reklamasi,” kata Tigor.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan Sanusi dan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, beserta pegawai PT APL Trinanda Prihantoro dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR), sejumlah nama anggota DPRD DKI pun disebut-sebut ikut menerima.

Bahkan, salah satu orang terdekat Gubernur Ahok yang bernama Sunny Tanuwidjaja disebut Sanusi sebagai orang yang mengatur pertemuannya dengan Ariesman. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo ini juga mencegah Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan juga dilakukan terhadap bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, Direktur Utama PT Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma (RHK).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)