Fraksi PDIP Janji Perjelas UU ITE Bukan Pasal Karet

Minggu, 20 Maret 2016 - 21:56 WIB
Fraksi PDIP Janji Perjelas UU ITE Bukan Pasal Karet
Fraksi PDIP Janji Perjelas UU ITE Bukan Pasal Karet
A A A
JAKARTA - Komisi I DPR memastikan Pasal 27 ayat (3) tentang hukuman pencemaran nama baik di dunia maya bukan lagi pasal karet atau multitafsir dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut sekarang dalam proses pembahasan Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Evita Nursanty mengatakan, alasan fraksinya mendukung revisi UU ITE untuk memperbaiki pasal yang selama ini dinilai karet.

Bahkan, pihaknya juga mendukung adanya pengurangan hukuman dan denda dalam draf RUU dari pemerintah. Namun, diingatkan olehnya, harus ada pengaturan tentang pidana minimum bagi pihak yang melakukan pelanggaran sehingga memberikan efek jera.

"Kita di PDIP ingin pasal yang multitafsir dibuat lebih jelas dan tegas, jangan ditafsir-tafsir sesuai selera. Kita tidak ingin yang salah hanya sepele diganjar hukuman sangat berat, dan sebaliknya yang besar dan berdampak luas malah diganjar ringan," ujar Evita kepada KORAN SINDO, Jakarta, Minggu, (20/3/2016).

Berdasarkan alasan tersebut, fraksinya sepakat mengubah ketentuan pidana dari paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, menjadi pidana empat tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Jadi tidak benar bahwa PDIP mendorong revisi UU ITE untuk memperberat pidana dan dendanya, misalnya katanya sampai 15 tahun. Itu tidak benar," ucapnya.

Dia menambahkan, mengenai delik aduan, dalam perubahan UU ITE perlu diatur dan didorong adanya delik aduan sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dia mencontohkan, jika ada orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, orang tersebut harus memasukkan laporannya sebagai individu dan tidak dapat diwakilkan pihak lain.

Lanjutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang dilaksanakan harus berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, dengan itikad baik, adil, merata dan netral teknologi.

"Itu sebabnya, membuat penjelasan lebih rinci dan tegas pasal yang diubah menjadi sangat penting," jelasnya.

Baca: Tujuh Poin Permintaan Menkominfo Terkait Revisi UU ITE.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7642 seconds (0.1#10.140)