Kapolri: Deponering Kewenangan Jaksa Agung

Jum'at, 12 Februari 2016 - 14:52 WIB
Kapolri: Deponering Kewenangan Jaksa Agung
Kapolri: Deponering Kewenangan Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan deponering atau upaya mengesampingkan perkara dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan kewenangan Jaksa Agung.

"Itu kewenangan Jaksa Agung, tentu yang kita lakukan semua penyidikan di kepolisian itu diharapkan mendapat suatu kepastian hukum," kata Badrodin di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Menurut Badrodin, kepolisian berharap kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad segera sampai di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. (Baca juga: DPR Tolak Deponering Samad-BW, Begini Reaksi Jaksa Agung)

Menurut dia, kepolisian hanya memiliki kewenangan menyidik sedangkan penuntutan adalah kewenangan Jaksa Agung.

"Itu tentu yang diharapkan oleh penyidik sehingga kasus itu dilakukan penyidikan, tetapi polisi kan bukan penegak hukum, di sini hanya menyidik," katanya.

Seperti diketahui, Polri telah lama menetapkan BW dan Samad sebagai tersangka. BW tersangka karena terlibat dalam dugaan keterangan palsu saksi di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010 sedangkan Samad dijerat kasus dugaan pemalsuan dokumen.

PILIHAN:

Agung Laksono Minta KPK Dilibatkan dalam Munas Golkar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6295 seconds (0.1#10.140)