Bareskrim Akan Periksa Dua Tersangka Kasus Kondensat

Kamis, 11 Februari 2016 - 11:27 WIB
Bareskrim Akan Periksa Dua Tersangka Kasus Kondensat
Bareskrim Akan Periksa Dua Tersangka Kasus Kondensat
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Hari ini hanya ada pemeriksaan tersangka, karena satu tersangka lagi ada di Singapura, tapi kita tetap memanggil," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Dua tersangka yang akan diperiksa di antaranya mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.

Sementara satu tersangka mantan pemilik PT TPPI, Honggo Wendratno belum dapat diperiksa namun pihaknya tetap melakukan pemanggilan karena yang bersangkutan masih berada di Singapura.

"Tetap panggil Honggo, tapi kalau di luar negeri ada mekanisme pemanggilannya. Kita harus koordinasi dulu dengan interpol," ucap Agung.

Pilihan:

Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia

Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4977 seconds (0.1#10.140)