BNN Sebut UU Narkoba Harus Responsif

Kamis, 28 Januari 2016 - 15:20 WIB
BNN Sebut UU Narkoba Harus Responsif
BNN Sebut UU Narkoba Harus Responsif
A A A
JAKARTA - Status Indonesia darurat narkoba harus diperhatikan secara serius. Apalagi jenis narkoba maupun modus peredarannya selalu berubah.

Direktur Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Gun Gun Siswadi mengatakan, dari segi Undang-undang (UU), Indonesia jauh tertinggal soal temuan narkotika jenis baru.

"Di dunia ada 358 narkotika jenis baru, 36-nya masuk Indonesia dan di undang-undang baru 18 jenis," kata Gun Gun di Gedung Sindo, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Jadi lanjut Gun Gun, pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran dengan membawa narkoba jenis baru yang belum terdaftar sulit untuk diberikan sanksi hukum.

"Itu susahnya. Kita sudah ketinggalan jauh kalau begitu. Undang-undang kita harus responsif," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk berpartisipasi manakala ada penyalahgunaan maupun temuan baru tentang narkoba.

"Masyarakat harus berperan aktif dalam memerangi narkoba salah satunya dengan melaporkan kepada petugas," tutupnya.

Pilihan:

MUI Tantang Pemimpin Gafatar Berdebat
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1931 seconds (0.1#10.140)