MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan

Jum'at, 22 Januari 2016 - 11:57 WIB
MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan
MK Terima Permohonan Perdana Paslon Asal Halmahera Selatan
A A A
JAKARTA - Usai menggelar sidang secara maraton dan menolak 66 perkara di antaranya, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menerima permohonan sengketa yang disampaikan pemohon.

Permohonan asal Halmahera Selatan menjadi yang pertama dikabulkan oleh MK. Sengketa yang diajukan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim diterima, karena MK menganggap ada kecurangan yang terjadi di salah satu kecamatan sehingga memengaruhi hasil penghitungan suara.

"Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, telah terjadi pelanggaran pada saat pelaksanaan pemilihan bupati/wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 yang merupakan elemen penting dari demokrasi dalam visi pembangunan politik," ujar Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan sendiri memenangkan pasangan Amin-Jaya dengan 43.017 suara, mengungguli pasangan Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim yang meraih 42.999 suara. Adapun pasangan Ponsen Sarfa-Sagaf Taha meraih 23.295 suara dan pasangan Rusihan Djafar-Benny meraih 10.378 suara.

PILIHAN:
Ical Dinilai Akan Patuh Jika Forum Rapimnas Setujui Munas Golkar

DPR Dukung Putusan Jokowi Revisi UU Terorisme
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7270 seconds (0.1#10.140)