Sejumlah Lembaga Awasi Bareng Gerak-gerik PNS di Pilkada

Jum'at, 02 Oktober 2015 - 11:44 WIB
Sejumlah Lembaga Awasi Bareng Gerak-gerik PNS di Pilkada
Sejumlah Lembaga Awasi Bareng Gerak-gerik PNS di Pilkada
A A A
JAKARTA - Sejumlah menteri dan lembaga menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman soal netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala dearah (pilkada) serentak tahun 2015.

MoU itu ditandatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofyan Effendi.

Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, MoU ini diimplementasikan dengan membentuk forum koordinasi, sinkronisasi dan komunikasi pengawasan netralitas.

"Forum tersebut akan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindak lanjut dengan dikoordinasikan oleh pimpinan Bawaslu," kata Yuddy di Kantor Kemenpan RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

MoU itu berlaku selama lima tahun. Dengan adanya MoU ini, pemerintah berharap aparatur sipil negara (ASN) dapat melaksanakan tugas dengan baik tanpa terlibat kegiatan politik yang lebih dalam.

Dalam pelaksanaannya, MoU ini juga memerhatikan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad mengatakan semangat MoU ini bukan untuk memata-matai atau menjerat aparatur sipil negara (ASN).

"Tetapi untuk membangun komitmen untuk menghadirkan pilkada yang biasanya, salah satu catatan negatif pikada adalah tidak netralnya aparatur sipil negara," kata Muhammad.

Mendagri Tjahjo Kumolo menyambut baik inisiatif Menpan RB untuk melakukan MoU tersebut.

"Ini bertujuan untuk membangun sistem demokrasi yang harus lebih baik," kata Tjahjo.


PILIHAN:


Menteri Hasil Reshuffle Belum Laporkan Kekayaan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4120 seconds (0.1#10.140)