Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah

Kamis, 10 September 2015 - 15:25 WIB
Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah
Perindo Gugat Syarat Pengajuan Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Syarat batas pengajuan calon kepala daerah dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 digugat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan ini dianggap mengganjal dan tidak memberi ruang bagi partai baru untuk mengajukan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pengujian UU ini diajukan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Effendy Syahputra yang mempersoalkan berlakunya Pasal 40 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Pilkada.

Ketentuan ini mensyaratkan partai politik maupun gabungan partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif di daerah tersebut.

Namun, adanya aturan ini sangat memberatkan bagi partai baru untuk mengikuti pilkada serentak selanjutnya.

“Setelah Perindo mendapatkan legalisasi dari Kemenkumham dan mengikuti pileg dan pilpres otomatis pada pilkada serentak berikutnya pemohon dalam hal ini berpeluang untuk berkontestasi,” ungkap kuasa hukum Effendy, Ridwan Darmawan dalam sidang MK di Jakarta. Kamis (10/9/2015).

Menurut dia, ini bukan hanya persoalan keikutsertaan partai baru. Tetapi lebih merujuk pada perlindungan hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Dia menilai kader terbaik dari partai baru akan sulit untuk maju dalam pilkada karena terbentur syarat pencalonan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

“Faktanya saat ini pilkada tahun 2015 di beberapa daerah terjadi pengguguran calon karena tidak memenuhi dukungan. Hal itu berdampak pada sedikitnya bakal calon, bahkan munculnya calon tunggal,” lanjutnya.

Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dan 28I ayat 2 UUD 1945. Untuk itu Effendy meminta MK untuk menyatakan syarat batas pengajuan calon bertentangan dengan konstitusi.

Menanggapi gugatan Effendy, MK menyatakan penggugat harus memperkuat kedudukan hukumnya, apakah mengajukan sebagai perseorangan warga negara atau atas nama partai.

Menurut dia, potensi kerugian hak konstitusional yang dimiliki warga perseorangan dengan partai jelas berbeda.

MK juga menyarankan agar permintaan permohonan (petitum) diperbaiki dengan memberikan syarat alternatif.

“Kalau aturan ini dihilangkan, lalu apa yang jadi pegangan? Itu harus dipikirkan. Jadi harus ada alternatifnya,” ungkap hakim konstitusi Manahan MP Sitompul.


PILIHAN:


Belum Digaji, 70% Advokat di Kantor OC Kaligis Mundur
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9118 seconds (0.1#10.140)