Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing

Selasa, 11 Agustus 2015 - 16:55 WIB
Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing
Ditjen Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing
A A A
JAKARTA - Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memperketat pengawasan terhadap warga asing yang masuk ke Indonesia, begitu juga sebaliknya.

Langkah itu dilakukan menyusul terungkapnya banyak kasus perdagangan orang atau human trafficking, pengembangan paham terorisme, dan peredaran narkoba.

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, selama ini banyak terjadi tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga asing di Indonesia.

"Kunci pencegahan itu ada di Imigrasi. Jajaran Imigrasi harus mampu untuk mengawasi atau mencegah orang asing yang diduga melakukan tindakan kejahatan dan trafficking tersebut," ungkap Ronny di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/10/2015).

Menurut dia, bentuk pencegahan itu dengan meneliti data dari paspor dan izin tinggal dari orang asing itu di Indonesia. Apabila terindikasi terlibat kasus kejahatan, sambung dia, Ditjen Imigrasi akan menyerahkan kepada instansi terkait.

Sebagai contoh indikasi perederan narkoba dari luar, Imigrasi dapat berkoordinasi langsung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

Begitu juga dengan kasus terorisme, Ditjen Imigrasi akan melibatkan Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT).Terkait tenaga kerja ilegal, Ditjen Imirasi siap berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja.

Mantan Kapolda Bali itu menyebutkan, modus operandi dari pelaku kejahatan yang masuk ke Indonesia itu beragam. Mulai dengan memanfaatkan tenaga kurir dari Indonesia, menyalahgunaan izin tempat tinggal, memanfaatkan teknologi informasi (TI) dan lain sebagainya.

"Setiap waktu modus operandi pelaku tersebut terus berkembang. Ada yang izin untuk berwisata, bekerja dan lain sebagainya. Tentunya petugas di lapangan harus lebih cepat tangkas membaca pergerakan tindak kejahatan itu," tuturnya.


PILIHAN:


OC Kaligis Siap Buka-bukaan Kasus Suap Hakim PTUN
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1703 seconds (0.1#10.140)