Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi

Jum'at, 31 Juli 2015 - 21:55 WIB
Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi
Yusril: Tidak Patut Penyidik Dihadirkan sebagai Saksi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai langkah termohon Kejati DKI Jakarta yang menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam sidang praperadilan kliennya tidak tepat.

"Kami anggap tidak sepatutnya penyidik perkara, dijadikan saksi fakta, karena dia ikut menyidik," jelas Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (31/7/2015).

Yusril menilai, seorang penyidik tidak tepat dihadirkan sebagai saksi fakta karena dipastikan akan membenarkan hasil penyidikannya.

Selain itu, kata Yusril, apa yang disampaikan saksi fakta dalam persidangan tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim sebagai alat bukti. Sebab, apa yang diucapkan saksi sudah tertuang dalam bukti-bukti saat menyidik perkara tersebut.

"Kalau dia menerangkan, maka alat buktinya tetap satu, tidak menjadi satu alat bukti lagi," tandasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Saksi Ahli: Penuntut Umum Berhak Kontrol Penyidik

Saksi Mahkota Dianggap Kompeten Jerat Dahlan Jadi Tersangka
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9158 seconds (0.1#10.140)