Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu

Jum'at, 31 Juli 2015 - 20:44 WIB
Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu
Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) belum perlu diterbitkan bagi 12 daerah yang hanya memiliki calon tunggal di pilkada serentak.

Sebab, dia ingin melihat perkembangan terlebih dahulu mengenai perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada 1-3 Agustus nanti. "Belum sampai ke sana, ini kita lihat dulu perkembangannya," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemerintah mendorong agar 12 daerah itu bisa mengikuti pilkada serentak akhir tahun ini. "Dengan diundurkannya sampai tanggal 3 Agustus kita harapkan paling tidak separuhnya ada," katanya.

Jokowi menambahkan, adanya daerah yang pelaksanaan pilkadanya terancam diundur disebabkan oleh persoalan administratif calon. "Sehingga calon-calon yang ada tidak bisa ikut," ungkapnya.

Adapun 12 daerah yang belum mendapatkan jumlah pasangan calon yang ditentukan atau hanya ada calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, Pacitan, Purbalingga, Samarinda, Bolaangmongondow, Minahasa, Kota Mataram dan satu kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

PILIHAN:
Soal Calon Tunggal, KPU: Perppu Tidak Berlaku Retroaktif

Ini Calon Perseorangan yang Diperkenankan Daftar di 1-3 Agustus
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3659 seconds (0.1#10.140)