Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti

Jum'at, 31 Juli 2015 - 14:59 WIB
Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
Usut Kasus Dahlan Iskan, Kejati Kantongi Dua Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syarif Nahdi mengatakan penetapan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan sudah sudah melalui prosedur yang benar.

Menurut dia, penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

"Dalam kasus ini, bangunan faktanya sudah ada dari 2014," kata Syarif saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Syarif adalah salah satu saksi yang dihadirkan Kejati DKI Jakarta dalam sidang perkara gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Menurut dia, penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti.

Dia menjelaskan saat tahap penyelidikan, penyidik telah menetapkan dua calon tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen dan pihak penyedia barang dan jasa yang kemudian hari ditetapkan sebagai tersangka.

PILIHAN:


KPK Perpanjang Masa Penahanan Lima Tersangka Suap PTUN Medan
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3380 seconds (0.1#10.140)