Di Sidang Praperadilan Dahlan, Nama Angeline Disebut

Jum'at, 31 Juli 2015 - 04:29 WIB
Di Sidang Praperadilan Dahlan, Nama Angeline Disebut
Di Sidang Praperadilan Dahlan, Nama Angeline Disebut
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, dihadirkan sebagai ahli yang ketiga oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat menyampaikan pendapatnya sebagai ahli, Huda sempat menyinggung proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe atau Angeline, bocah malang yang diduga dibunuh ibu angkat dan pembantunya.

"Misalnya kasus di Bali itu saling bertentangan karena saling menyelamatkan diri sendiri," ujar Huda dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Menurut Huda, dengan metode yang dipakai tersebut, maka terbuka peluang seseorang yang berstatus saksi bisa berubah menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik sah-sah saja menetapkan ibu angkat Angeline sebagai tersangka lantaran peran pelakunya berbeda-beda.

Merujuk pada kasus yang menjerat Dahlan Iskan, cara serupa diterapkan pihak termohon yakni Kejati DKI dalam menjerat tersangka lain. Pendapatnya, proses penyidikan Dahlan harus terpisah sendiri-sendiri.

"Karena itu saya memahami, jangan saksi utamanya, bukan dari atau yang menjadi tersangka," tuturnya.

Diketahui, Dahlan Iskan yang diwakilkan ketua tim kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan praperadilan buat melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Mantan Dirut PLN dan Menteri BUMN itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5407 seconds (0.1#10.140)