KIP Tolak Permintaan LSM Soal Informasi Dokumen Prabowo

Rabu, 29 Juli 2015 - 18:41 WIB
KIP Tolak Permintaan LSM Soal Informasi Dokumen Prabowo
KIP Tolak Permintaan LSM Soal Informasi Dokumen Prabowo
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan informasi publik yang diajukan para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Permohonan itu diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Yhannu Setiawan serta dua majelis hakim anggota, John Fredly dan Rumadi.

Pemohon dalam perkara 722/IX/KIP-PS/2014 ini adalah Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Hendardi dari Setara Institute dan Poengky Indarti dari Imparsial. Sedangkan termohon adalah TNI.

Adapun informasi yang dimohonkan itu permohonan informasi dan dokumen Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) atas sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998.

Kemudian proses sidang dan dokumen SK serta kebijakan terkait dikeluarkannya SK pemberhentian Letjen Prabowo Subianto sebagai Pangkostrad.

"Memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon berupa, Surat Keputusan pembentukan DKP Panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut, seluruh dokumen proses persidangan DKP serta kebijakan yang dihasilkan DKP atas perkara tersebut tidak ditemukan dalam penguasaan termohon," kata Ketua majelis hakim Yhannu Setiawan di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).

Sehingga lanjut Yhannu, informasi a quo tidak dapat dikategorikan sebagai informasi terbuka atau tertutup.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila pemohon dan termohon keberatan terhadap putusan KIP ini, maka dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan adalah 14 hari ke depan," imbuhnya.
Sedangkan isi putusan hari ini akan diterima pihak pemohon atau termohon selambat-lambatnya tiga hari kedepan semenjak putusan dibacakan.

Sekadar diketahui, pemohon telah menyampaikan permohonan informasi publik melalui surat nomor 369/SK-KontraS/VI/2014 tertanggal 12 Juni 2014 yang ditujukan kepada PPID Kepala Pusat Penerangan Umum TNI yang diterima termohon pada tanggal 13 Juni 2014.

Adapun permohonan informasi publik adalah untuk memberi kepastian hukum dan fakta kebenaran bagi korban dan keluarga korban yang masih mencari keberadaan keluarga mereka yang masih belum diketahui kondisi dan keberadaannya.

Informasi dan dokumen itu dianggap penting untuk diketahui oleh pemohon, karena sejalan dengan salah satu rekomendasi DPR tahun 2009 kepada Presiden RI dan seumlah institusi terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.

Pihak termohon pun menjawab permohonan informasi itu pada 30 Juli 2014. Bahwa permintaan pemohon tentang informasi dan dokumentasi Keputusan Dewan Kehormatan Perwira dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998 kepada PPID TNI tidak dapat diberikan, karena dokumen dimaksud tidak dikuasai oleh Puspen TNI selaku PPID TNI.

Pilihan:

Polri Diminta Hati-hati Brimob Diberi Pelatihan Raider

Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1471 seconds (0.1#10.140)