Permintaan Golkar ke KPU Terkait Calon Kepala Daerah

Selasa, 28 Juli 2015 - 18:40 WIB
Permintaan Golkar ke KPU Terkait Calon Kepala Daerah
Permintaan Golkar ke KPU Terkait Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Anggota tim penjaringan calon kepala daerah Partai Golkar Nurdin Halid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima surat rekomendasi dan dukungan bagi calon kepala daerah yang diterbitkan selain oleh tim penjaringan.

Imbauan tersebut menurut Nurdin, berlaku bagi 219 calon kepala daerah yang telah disepakati oleh tim penjaringan.

Apabila kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) mengeluarkan rekomendasi yang berbeda dari hasil kesepakatan tim penjaringan, Nurdin menyebut KPU berhak menolaknya.

"Apabila ada calon yang miliki SK baik dari Munas Bali maupun Munas Ancol, hal itu dinyatakan tidak sah apabila nama calon tidak sama dengan hasil kesepakatan tim penjaringan," kata Nurdin di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Diakui Nurdin, ketentuan yang telah disepakati tim penjaringan dalam mematenkan Surat Keputusan (SK) dukungan dilakukan kedua belah pihak guna menghindari penyalahgunaan wewenang oleh oknum kader di daerah.

"Tim 10 bersepakat untuk tandatangani pernyataan bersama agar legalitas tim dapat diterapkan dan mencegah adanya penyalahgunaan. Bagi calon yang miliki SK ini bisa menggugat ke pengadilan jika dirinya merasa dirugikan pihak lain," ungkap Nurdin.

Pilihan:

TNI Mutasi 84 Perwira

Kubu Ical Ungkap Praktik Dugaan Pemerasan Kader Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2119 seconds (0.1#10.140)