10 Poin Audit BPK Soal Pilkada Serentak 2015
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan atas kesiapan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 kepada pemimpin DPR.
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK memiliki 10 hasil pemeriksaan terhadap kesiapan Pilkada Serentak 2015, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Adapun 10 sepuluh hasil temuan BPK yang dibacakan oleh Agung tersebut yakni:
Pertama, penyediaan anggaran Pilkada Serentak belum sesuai ketentuan.
Kedua, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Ketiga, rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada Serentak belum sesuai ketentuan.
Keempat, rekening hibah Pilkada Serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
Kelima, perhitungan biaya pengamanan Pilkada Serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
Keenam, bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
Ketujuh, kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
Kedelapan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015.
Kesembilan, tahapan persiapan Pilkada Serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015.
Kesepuluh, pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.
Menurut Agung, yang disampaikan oleh BPK adalah hasil evaluasi. BPK kata dia, tidak mau mengintervensi dengan memberikan kesimpulan bahwa KPU tidak siap melakukan Pilkada Serentak.
"Isi dari rekomendasi tersebut adalah evaluasi. Kami bukan menyatakan siap atau tidak siap, namun memberikan ruang agar dilakukan evaluasi oleh KPU terhadap temuan kami," ucap Agung.
Pilihan:
Ini Empat Kesepakatan Ical-Agung Soal Pilkada
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, BPK memiliki 10 hasil pemeriksaan terhadap kesiapan Pilkada Serentak 2015, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Adapun 10 sepuluh hasil temuan BPK yang dibacakan oleh Agung tersebut yakni:
Pertama, penyediaan anggaran Pilkada Serentak belum sesuai ketentuan.
Kedua, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Serentak di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Ketiga, rencana penggunaan anggaran hibah Pilkada Serentak belum sesuai ketentuan.
Keempat, rekening hibah Pilkada Serentak 2015 pada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota belum sesuai ketentuan.
Kelima, perhitungan biaya pengamanan Pilkada Serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
Keenam, bendahara PPK, pejabat pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
Ketujuh, kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
Kedelapan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pilkada Serentak 2015.
Kesembilan, tahapan persiapan Pilkada Serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU no 2 tahun 2015.
Kesepuluh, pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan.
Menurut Agung, yang disampaikan oleh BPK adalah hasil evaluasi. BPK kata dia, tidak mau mengintervensi dengan memberikan kesimpulan bahwa KPU tidak siap melakukan Pilkada Serentak.
"Isi dari rekomendasi tersebut adalah evaluasi. Kami bukan menyatakan siap atau tidak siap, namun memberikan ruang agar dilakukan evaluasi oleh KPU terhadap temuan kami," ucap Agung.
Pilihan:
Ini Empat Kesepakatan Ical-Agung Soal Pilkada
Pemerintah Diminta Tak Cueki Ancaman Eks GAM Masuk ISIS
(maf)