KPK Belum Terima Surat Panggilan Soal Kasus Sutan

Jum'at, 03 Juli 2015 - 18:10 WIB
KPK Belum Terima Surat Panggilan Soal Kasus Sutan
KPK Belum Terima Surat Panggilan Soal Kasus Sutan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat panggilan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Surat itu berisi panggilan terhadap Komisioner KPK seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja agar menjadi saksi dalam sidang pokok perkara mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

"Belum terima panggilan. Nanti kita sikapi setelah ada panggilan," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Adnan berharap, pemanggilan tersebut dibatalkan. Pasalnya, belum pernah terjadi Pemimpin KPK dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan siapapun.

"Belum pernah dan saya harap tidak akan pernah," tukasnya.

Lebih lanjut, Adnan belum mengetahui akan hadir dalam sidang tersebut atau tidak. Dia, masih menunggu surat panggilan tersebut sampai di meja kerjanya. Setelah itu, baru pihaknya akan mengambil sikap.

"Tunggu surat panggilan dulu," pungkas Adnan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengeluarkan surat penetapan pemanggilan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad untuk menjadi saksi dalam persidangan Sutan Bhatoegana.

"Jadi tanggal 9 (Juli) itu, pengadilan akan membantu memanggil Komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam persidangan Sutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2015.

Sebelum keputusan tersebut diambil, penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, memang selalu ngotot ingin menghadirkan Samad. Kehadiran Ketua KPK yang dinonaktifkan karena masalah hukum itu, untuk didengar keterangannya terkait proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada Mei 2014.

"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja," ungkap Eggi memberikan alasan urgensi untuk kehadiran Samad.

Pilihan:

Menkumham dan Menpora Menteri Paling Banyak Bikin Gaduh

Perkara Golkar, Yusril Santai Hadapi 3 Saksi Kubu Agung
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1298 seconds (0.1#10.140)