Jokowi: Tangkap dan Tindak Tegas Pengedar Narkoba

Jum'at, 26 Juni 2015 - 14:45 WIB
Jokowi: Tangkap dan Tindak Tegas Pengedar Narkoba
Jokowi: Tangkap dan Tindak Tegas Pengedar Narkoba
A A A
JAKARTA - Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2015 diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta.

Tidak hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi), para menteri, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga musisi hadiri acara tersebut.

Jokowi mengatakan, penyalahgunaan narkoba telah merusak masa depan generasi bangsa, bahkan berpotensi merusak daya saing bangsa kedepan. Maka semua pihak harus menyatakan perang melawan narkoba.

"Penyalahgunaan narkoba terbukti merusak masa depan bangsa di manapun, daya rusaknya luar biasa, merusak karakter, fisik, kesehatan. Dalam jangka panjang berpotensi besar menganggu daya saing bangsa," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 mencapai 4,1 juta orang atau 2,2 persen.

Sementara kerugian material mencapai 60 triliun yang mencangkup akibat belanja narkoba, pengobatan, barang-barang yang dicuri dan rehabilitasi.

Menurut Jokowi, narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius. Maka dalam memerangi narkoba tidak hanya mengandalkan BNN tapi semua pihak harus turun tangan.

Pencegahan, tambah Jokowi, harus dimulai dari pusat hingga daerah. Tapi penegakan hukum tetap harus dilakukan.

Presiden meminta supaya pengedar dan bandar narkoba segera ditangkap. Selain itu, Presiden meminta penjagaan di semua sektor harus diperketat termasuk di pelabuhan dan Lapas.

"Tangkap dan tindak tegas bandar, pengedar dan pemain besarnya, tidak ada ampun. Dan perkuat kerja sama dengan antarlembaga, komunitas Internaisional, tindak keras aparat yang menjadi beking, dan LP yang jadi pusat peredaran narkoba," tegasnya.

Pilihan:

Jokowi Ngomong Sampah di Rapat Kabinet
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7265 seconds (0.1#10.140)