BW Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pencabutan permohonan ini pun disampaikan di dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Made Sutrisna. 0"Pada hari ini kami cabut. Alasan pencabutannya terlampir pak," kata tim kuasa hukum BW Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Made pun mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan BW melalui tim hukumnya tersebut. "Karena ini hak pemohon maka pengadilan mengabulkan pencabutan permohonan ini," jawab Made.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
Pencabutan permohonan ini pun disampaikan di dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Made Sutrisna. 0"Pada hari ini kami cabut. Alasan pencabutannya terlampir pak," kata tim kuasa hukum BW Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Made pun mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang disampaikan BW melalui tim hukumnya tersebut. "Karena ini hak pemohon maka pengadilan mengabulkan pencabutan permohonan ini," jawab Made.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.
Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. Atas penetapan status tersangka itu, kemudian BW mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.
(kri)