Ongkos Naik Haji Indonesia Makin Murah

Rabu, 03 Juni 2015 - 12:19 WIB
Ongkos Naik Haji Indonesia Makin Murah
Ongkos Naik Haji Indonesia Makin Murah
A A A
Pemerintah telah menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari USD3.219 menjadi turun USD2.717 atau ada pemangkasan sebesar USD502. Maka tahun 2015 ini ongkos naik haji rata-rata hanya sebesar Rp33,9 juta per jamaah.

  1. Penurunan biaya haji dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2015.
  2. DPR harus menggelar pertemuan sebanyak 17 kali dengan sejumlah pihak terkait dalam rapat panitia kerja (panja) sebelum memutuskan penurunan biaya haji.
  3. Awalnya Kementerian Agama (Kemenag) hanya sanggup menurunkan biaya haji sebesar USD26 dari biaya awal yakni USD3.219.
  4. Salah satu biaya yang bisa ditekan adalah pemondokan haji.
  5. Disepakati hanya ada enam titik pemondokan bagi jamaah Indonesia dari sebelumnya mencapai belasan titik pemondokan.
  6. Terkait harga tiket perjalanan, pihak maskapai Garuda Indonesia bersedia menurunkan harga tiketnya dari USD2.180 menjadi USD2.160, atau ada selisih USD20 dari sebelumnya.
  7. Biaya haji di Indonesia 2015 yang hanya sebesar Rp33,9 juta lebih murah dibanding beberapa negara ASEAN.
  8. Dua tahun terakhir ongkos haji di Malaysia adalah 9.980 ringgit atau setara dengan Rp36.526.800 (dengan kurs 3.660/ringgit).
  9. Ongkos haji Indonesia lebih murah Rp2.564.800 dibanding Malaysia.
  10. Tahun 2014, ongkos haji paling murah di Singapura adalah USD6.990 (sekitar Rp67 juta) dan tertinggi USD13.650 (sekitar Rp131 juta).
  11. Sedangkan Brunei Darussalam baru-baru ini telah menetapkan besaran ongkos haji antara 8000- 15.000 Dolar Brunei ( setara antara Rp78,2 juta-Rp146,6 juta).

*Rincian BPIH 2014 Masing-Masing Embarkasi

1. Aceh (USD2,932,9 atau Rp34.690.341.2)
2. Medan (USD2,978,9 atau Rp35.234.429.2)
3. Batam (USD3,043,9 atau Rp36.003.249.2)
4. Padang (USD3,016,9 atau Rp35.683.893.2)
5. Palembang (USD3,070,9 atau Rp36.322.605.2)
6. Jakarta (USD3,211,9 atau Rp37.990.353.2)
7. Solo (USD3,231,9 atau Rp38.226.913.2)
8. Surabaya (USD3,308,9 atau Rp39.137.669.2)
9. Banjarmasin (USD3,422,9 atau Rp40.486.061.2)
10. Balikpapan (USD3,433,9 atau Rp40.616.169.2)
11. Makassar (USD3,496,9 atau Rp41.361.333.2)
12. Lombok (USD3,471,9 atau Rp41.065.633.2)

*Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 5 Tahun Terakhir (dolar AS)

2011 (3.537)
2012 (3.617)
2013 (3.527)
2014 (3.219)
2015 (2.717)

*Jumlah Jamaah Selama 5 Tahun Terakhir

2010 (196.206 orang)
2011 (199.848 orang)
2012 (192.290 orang)
2013 (154.547 orang)
2014 (154.467 orang)

*Rincian BPIH 2015

  1. USD2000 Untuk biaya tiket, pajak bandara, dan layangan penumpang
  2. USD312 Untuk biaya penginapan di Mekkah
  3. USD405 Untuk uang saku Menteri Agama mengatakan penurunan BPIH 2015 diperoleh lewat efisiensi sejumlah unsur penyelenggaran haji seperti penginanpan, katering, dan transportasi.

*Daftar Tunggu di 10 Provinsi dengan Kuota Terbesar

  1. Banten Kuota : 8.484 Pendaftar : 116.113 orang (2029)
  2. NTB Kuota : 4.464 Pendaftar : 75.196 (2032)
  3. Jawa Timur Kuota : 33.935 Pendaftar : 590.247 (2032)
  4. Jawa Tengah Kuota : 29.435 Pendaftar : 452.393 (2030)
  5. DKI Jakarta Kuota : 7.034 Pendaftar : 99.889 (2029)
  6. Bandar Lampung Kuota : 6.240 Pendaftar : 77.080 (2027)
  7. Sumsel Kuota : 6.300 Pendaftar : 81.241 (2028)
  8. Riau Kuota : 5.010 Pendaftar : 67.071 (2028)
  9. Sumbar Kuota : 4.457 Pendaftar : 60.317 (2028)
  10. Sumut Kuota : 8.180 Pendaftar : 97.476 (2027)

*Kuota 10 Tahun Terakhir

Permohonan tambahan kuota haji yang diminta Pemerintah Indonesia gagal. Pemerintah Arab Saudi beralasan penolakan itu berkaitan dengan renovasi area Masjidil Haram yang belum selesai

Tahun Jemaah
2005 205.000 orang
2006 205.000 orang
2007 210.000 orang
2008 207.000 orang
2009 207.000 orang
2010 211.000 orang
2011 211.000 orang
2012 221.000 orang
2013 168.800 orang
2014 168.800 orang
2015 168.800 orang

*Sudah Berhaji Tunggu 10 Tahun Lagi

Menteri Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang antara lain mengatur bahwa orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi akan diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.

  1. Setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji lagi sepuluh tahun kemudian.
  2. Kebijakan ini bertujuan untuk memprioritaskan bagi yang belum berhaji.
  3. Masa tunggu jamaah haji semakin panjang karena animo masyarakat yang semakin besar tidak sebanding dengan kuota haji Indonesia.
  4. Kebijakan ini juga menjadi salah satu cara untuk memperpendek antrean atau masa tunggu haji.
  5. Masa tunggu haji di Indonesia berkisar antara 11- 22 tahun. Provinsi yang masa tunggunya paling singkat adalah Sulawesi Utara yaitu 11 tahun. Masa tunggu paling lama adalah Aceh dan Jatim yaitu 22 tahun.
  6. Dengan jumlah calon jamaah haji yang masuk daftar tunggu sebanyak 2,5 juta orang, rata-rata masa tunggu haji secara nasional adalah 13,19 tahun.
  7. Artinya jika kita mendaftar tahun ini, maka baru akan berangkat pada tahun 2028 atau 2029.

*Panjangnya Jalan ke Tanah Suci Masa Tunggu Paling Singkat (SULAWESI UTARA 11 tahun)

*Masa Tunggu Paling Lama (ACEH dan JAWA TIMUR 22 tahun)

  1. ACEH Kuota : 3111 sd Tahun : 2037
  2. SUMATERA UTARA Kuota : 6544 sd Tahun : 2030
  3. SUMATERA BARAT Kuota : 3566 sd Tahun : 2032
  4. RIAU Kuota : 4008 sd Tahun : 2032
  5. JAMBI Kuota : 2091 sd Tahun : 2036
  6. SUMATERA SELATAN Kuota : 5040 sd Tahun : 2031
  7. LAMPUNG Kuota : 4992 sd Tahun : 2030
  8. DKI JAKARTA Kuota : 5628 sd Tahun : 2033
  9. JAWA TENGAH Kuota : 23543 sd Tahun : 2034
  10. D.I. YOGYAKARTA Kuota : 2455 sd Tahun : 2036
  11. JAWA TIMUR Kuota : 27143 sd Tahun : 2037
  12. BALI Kuota : 509 sd Tahun : 2033
  13. NUSA TENGGARA BARAT Kuota : 3572 sd Tahun : 2036
  14. NUSA TENGGARA TIMUR Kuota : 518 sd Tahun : 2030
  15. KALIMANTAN TENGAH Kuota : 1069 sd Tahun : 2036
  16. KALIMANTAN SELATAN Kuota : 3023 sd Tahun : 2041
  17. SULAWESI UTARA Kuota : 556 sd Tahun : 2026
  18. SULAWESI TENGAH Kuota : 1394 sd Tahun : 2032
  19. SULAWESI TENGGARA Kuota : 1335 sd Tahun : 2034
  20. PAPUA Kuota : 845 sd Tahun : 2032
  21. BANGKA BELITUNG Kuota : 724 sd Tahun : 2035
  22. BANTEN Kuota : 6788 sd Tahun : 2032
  23. GORONTALO Kuota : 707 sd Tahun : 2027
  24. KEPULAUAN RIAU Kuota : 788 sd Tahun : 2032

*Perjalanan haji menurut Sunnah Rasulullah Shallallahu'Alaihi Wasallam,antara lain:

IHRAM DARI MIQAT (Ihram dari Miqat)

a. Mandi Ihram
b. Memakai Kain Ihram
c. Mengucapkan Niat Umrah
d. Talbiyah
e. Menjauhi Larangan Ihram

UMRAH (Thawaf di Baitullah)

a. Thawaf di Baitullah
b. Sholat dua rakaat di Maqom Ibrahim
c. Melaksanakan Sa'i antara Shafa dan Marwa
d. Tahallul dengan memendekkan (taqshir) atau menggunduli rambut (tahliq) bagi pria, bagi wanita hanya mencukur seluruh ujung rambut seruas jari. Bagi pria melepas pakaian ihram

MABIT DI MINA PADA HARI TARWIYAH (8 DZULHIJJAH) (Bermalam di Mina)


a. Menggunakan Pakaian Ihram
b. Mengucapkan Niat Haji dan memperbanyak Talbiyah
c. Bermalam di Mina dengan melaksanakan sholat dimulai Dzuhur hingga Subuh, dimasingmasing waktunya, dengan mengqashar semua shalat empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat.

WUKUF DI ARAFAH (9 DZULHIJJAH) (Perbanyak Berdo’a)

a. Berangkat dari Mina menuju Arafah di pagi hari
b. Mendengarkan Khutbah Arafah, sholat Dzuhur dan Ashar di jama qashar
c. Berdo'a dan memperbanyak tahlil, tahmid, tasbih serta sholawat sepanjang hari dari Dzuhur sampai Maghrib

MABIT DI MUZDALIFAH (Shalat Magrib dan Isya hingga Subuh)

a. Berangkat menuju Muzdalifah setelah selesai wukuf di Arafah
b. Melaksanakan sholat Maghrib dan Isya, di qashar jama' takhir
c. Bermalam hingga shalat Subuh

AKTIFITAS IBADAH 10 DZULHIJJAH (Bercukur)

a. Dari Muzdalifah segera menuju Mina untuk melontar Jumroh Aqobah dimulai dari waktu Dhuha
b. Memotong Hadyu
c. Tahallul dengan memendekkan (taqshir) atau menggundul (tahliq) bagi pria, bagi wanita hanya mencukur seluruh ujung rambut seruas jari dan melepas pakaian ihram bagi laki-laki (tahallul awal/sughro)
d. Melaksanakan Thawaf Ifadhoh di Baitullah, sholat di Maqom Ibrahim, Sa'i antara Shafa dan Marwa**
e. Langsung kembali ke Mina, dan rangkaian ibadah ini boleh dilaksanakan tidak berurutan, dengan mendahulukan yang paling mungkin sesuai kondisi **Setelah selesai rangkaian ini, segala larangan ihram tidak berlaku lagi dan menghentikan talbiyah

AKTIVITAS DI MINA (Melontar Jumrah)

a. Menghabiskan hari-hari di Mina hingga 13 Dzulhijjah (nafar Tsani), boleh juga hanya hinga 12 Dzulhijjah (nafar Awwal), namun harus meninggalkan Mina sebelum Maghrib.
b. Melontar 3 Jumrah, Ulaa, Wustha dan Aqobah dengan 7 batu kerikil dimulai setelah tergelincirnya matahari (ba'da Dzuhur).

THAWAF WADA'(Thawaf Wada’)

a. Melakukan thawaf Wada' (perpisahan) di Baitullah saat akan meninggalkan Mekkah

Sumber : kemenag.co.id, setkab.go.id, dan sumber lain diolah.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4025 seconds (0.1#10.140)