Islah Khusus Golkar Tak Selesaikan Konflik Internal

Selasa, 02 Juni 2015 - 12:26 WIB
Islah Khusus Golkar Tak Selesaikan Konflik Internal
Islah Khusus Golkar Tak Selesaikan Konflik Internal
A A A
JAKARTA - Poin keempat islah khusus Partai Golkar terkesan melempar persoalan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan kubu mana yang berhak mengajukan calon kepala daerah.

Maka itu, islah khusus yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla atau biasa disapa JK untuk menghadapi pemilu kepala daerah (pilkada) serentak diprediksi tidak menyelesaikan masalah konflik internal yang melibatkan kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dengan Agung Laksono hasil Munas Ancol.

"Kejelasan ini justru membingungkan jika kita baca poin keempat tersebut," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz kepada Sindonews, Selasa (2/6/2015).

Dia juga mengaku kurang memahami maksud poin keempat tersebut. "Tapi intinya begini, pada saat Golkar dan juga partai lainnya mendaftar maka harus ada surat pendaftaran pasangan calon plus lampiran pengurus pusat," tuturnya.

Lampiran itu, kata dia, untuk menunjukkan bahwa surat pencalonan memang didukung oleh partai yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Oleh karena itu, dalam konteks Golkar harus ada satu kepengurusan sebagai bentuk sah dari surat pencalonan tersebut dan ini yang harus diselesaikan oleh Golkar," ucapnya.

Poin keempat islah khusus Partai Golkar yang disepakati kedua kubu itu menyebutkan untuk mendapatkan calon yang diajukan pada Juli 2015 ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang diakui KPU.

Baca: 4 Poin Kesepakatan Islah Golkar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5231 seconds (0.1#10.140)