KPK Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Senin, 01 Juni 2015 - 20:41 WIB
KPK Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
KPK Ajukan Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

"Tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo)," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Menurut Johan, upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) bukan tanpa alasan. Dia menilai putusan hakim yang meminta KPK menghentikan penyidikan berlawanan dengan Pasal 40 Undang-undang KPK.

Dalam Undang-undang KPK disebutkan KPK tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Johan kembali menegaskan KPK akan melakukan upaya hukum terhadap putusan perkara tersebut. "Upaya ini belum final, upaya praperadilan itu dulu," tandasnya. (Baca: KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan)

Sebelumnya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo.

Dalam putusannya, hakim berpendapat proses penetapan Hadi menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani keberatan pajak PT BCA tidak sah.

Hakim menilai penyelidikan kasus Hadi tidak sah karena penyelidik bukan dari Polri. Hakim menilai hal tersebut tidak sesuai KUHAP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5186 seconds (0.1#10.140)