Gugatan Dikabulkan, Kubu Ical Siapkan Saksi Ahli

Senin, 01 Juni 2015 - 18:09 WIB
Gugatan Dikabulkan, Kubu Ical Siapkan Saksi Ahli
Gugatan Dikabulkan, Kubu Ical Siapkan Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan melanjutkan sidang gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Agung Laksono dkk dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Kamis 4 Juni mendatang.

Kuasa hukum Aburizal Bakrie atau Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sudah siap mengikuti agenda sidang selanjutnya. Bahkan, Yusril mengaku sudah menyiapkan sederet alat bukti untuk mendukung gugatannya.

"Menyampaikan bukti-bukti tertulis," kata Yusril di Gedung PN Jakarta Utara, Senin (1/6/2015).

Dia mengatakan pihaknya siap untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang mendatang. Kubu Agung Laksono dan Kementerian Hukum dan HAM juga mendapatkan kesempatan yang sama.

"Minggu berikutnya menyampaikan saksi-saksi dan ahli juga kalau diperlukan. Sesudah selesai maka pihak tergugat juga diberi kesempatan bersama mengajukan bukti-bukti, sesudah bukti kesimpulan," tuturnya.

Pada sidang hari ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan provisi kubu Aburizal Bakrie terhadap Agung Laksono.

Gugatan provisi yang dimaksud kubu Ical yakni meminta agar Agung menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8331 seconds (0.1#10.140)