Kasus Sutan, KPK Berencana Panggil Pemimpin Komisi VII DPR

Selasa, 12 Mei 2015 - 23:00 WIB
Kasus Sutan, KPK Berencana Panggil Pemimpin Komisi VII DPR
Kasus Sutan, KPK Berencana Panggil Pemimpin Komisi VII DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pemimpin Komisi VII DPR periode 2009-2014. Pemanggilan ini terkait berbagai fakta yang muncul di persidangan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.

Dalam surat dakwaan kader Partai Demokrat itu disebutkan bahwa sejumlah anggota di Komisi VII turut menikmati aliran dana yang diperoleh dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karyo. Oleh karena itu, KPK berencana menghadirkan para pemimpin Komisi VII DPR ini disidang lanjutan Sutan pada pekan depan.

"Akan dipanggil (Pemimpin Komisi VII DPR), tapi yang ingin dikonfirmasi dan diperiksa adalah untuk menguatkan dakwaan Jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/5/2015).

Priharsa mengatakan rencana ini guna menindaklanjuti fakta-fakta baru yang diperoleh dalam persidangan tersebut. "Setelah itu bakal ditindaklanjuti kalau ada permintaan dari Jaksa," terangnya.

Mengingat persidangan sendiri tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maka Priharsa tetap menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum (JPU). "Tergantung Jaksa apakah mereka fokus untuk menguatkan dakwaan. Jadi kita tetap memantau," tandasnya.

Sekedar diketahui para pimpinan Komisi VII periode 2009-2014 adalah Zainudin Amali dari Fraksi Golkar, Achmad Farial dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiganya saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Sutan Bathoegana didakwa menerima aliran uang dari Waryono Karno sebesar USD 140.000. Dalam dakwaan Sutan disebutkan, amplop-amplop yang diterima Sutan dari Waryono melalui Iryanto yang kemudian diserahkan kepada Iqbal untuk diteruskan ke Sutan ada beberapa bagian.

Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD7.500, 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD2.500 dan untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah USD2.500. Pemberian tersebut berkaitan pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013.

Atas perkara ini, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1927 seconds (0.1#10.140)