Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:03 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Penjara,...
Terdakwa Putri Candrawathi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri dituntut hukuman 8 tahun penjara. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan, dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," kata Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).

Menurut jaksa, hal memberatkan karena perbuatan Putri membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan tak mengakui perbuatannya itu. Bahkan, akibat perbuatan terdakwa itu menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud adalah Putri bersikap sopan di persidangan.

"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)