Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Putri Candrawathi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara. Ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Jaksa tersebut.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan, dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," kata Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, hal memberatkan karena perbuatan Putri membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan tak mengakui perbuatannya itu. Bahkan, akibat perbuatan terdakwa itu menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud adalah Putri bersikap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan, dan terdakwa tak menyesali perbuatannya," kata Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, hal memberatkan karena perbuatan Putri membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan tak mengakui perbuatannya itu. Bahkan, akibat perbuatan terdakwa itu menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Breaking News, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Adapun dalam tuntutannya, hanya ada satu saja hal meringankan Putri Candrawathi. Adapun yang dimaksud adalah Putri bersikap sopan di persidangan.
"Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan," kata Jaksa lagi.
(abd)