11 Bintang Jasa Jenderal TNI Try Sutrisno, Mantan Panglima yang Pernah Jadi Wakil Presiden

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:21 WIB
loading...
11 Bintang Jasa Jenderal TNI Try Sutrisno, Mantan Panglima yang Pernah Jadi Wakil Presiden
Jenderal TNI Try Sutrisno merupakan mantan Panglima ABRI. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Jenderal TNI Try Sutrisno merupakan mantan Panglima ABRI yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden di era Kepresidenan Soeharto pada 1993 sampai 1998. Pria yang lahir pada 15 November 1935 juga sempat menjabat sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1992-1997.

Dilansir dari laman resmi TNI, Try Sutrisno dikenal sebagai seorang negarawan yang jujur, bersahaja, loyal, berdedikasi tinggi dan berpendirian teguh.

Sepanjang kariernya di militer dan politik, Try Sutrisno telah meraih berbagai penghargaan dan tanda jasa, mulai dari Bintang hingga Satyalencana.

Baca juga : Selamatkan Karier Militer Prabowo dari Kopassus, Luhut Pandjaitan Beri Saran Ini ke Jenderal Try Sutrisno

Berikut 11 bintang yang dimiliki Jenderal TNI Try Sutrisno dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia :

1. Bintang Republik Indonesia Adipradana

Bintang Republik Indonesia merupakan Tanda Kehormatan tertinggi diantara Tanda Kehormatan lain. Adipradana sendiri merupakan salah satu dari kelima kelas yang dimiliki Tanda Kehormatan tersebut.

Tujuan diberikannya tanda kehormatan ini ialah untuk memberi kehormatan istimewa kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara.

2. Bintang Mahaputra Adipurna

Bintang ini merupakan tanda kehormatan tertinggi kedua yang terdiri dari lima kelas. Bintang Mahaputra Adipurna sendiri berada di kelas satu.

Tujuan dari diberikannya tanda jasa ini adalah untuk memberi kehormatan tinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa guna keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan Bangsa dan Negara.

3. Bintang Mahaputra Adipradana

Tanda Kehormatan ini sama seperti Bintang Mahaputra Adipurna, bedanya bila Adipradana berada di kelas dua. Syarat umum dan khusus pemberian Bintang ini dijelaskan dalam Pasal 24 dan 28 Undang Undang No. 20 Tahun 2009.

4. Bintang Dharma

Bintang Dharma dianugerahkan bagi mereka yang menyumbangkan jasa bakti yang melebihi atau melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan bagi kemajuan TNI.

Diberikannya Tanda Kehormatan ini adalah untuk menghargai dan menghormati jasa mereka.

5. Bintang Yudha Dharma Utama

Tanda Kehormatan ini dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

6. Bintang Kartika Eka Paksi Utama

Kedudukan Bintang ini setara dengan Bintang Yudha Dharma, dan diberikan pada mereka yang telah berjasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Baca juga : 2 Jenderal Anak Kandung Try Sutrisno yang Sukses Berkarier di TNI dan Polri

7. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama

Sama seperti Bintang Kartika Eka Paksi Utama, bedanya Pratama berada di kelas ke dua sedangkan Utama berada di kelas pertama.

8. Bintang Kartika Eka Paksi Naraya

Masih dari Bintang Kartika Eka Paksi, Tanda Kehormatan ini berada di kelas ketiga. Sehingga Jenderal TNI Try Sutrisno telah lengkap mendapatkan ketiga kelas di kategori Bintang ini.

9. Bintang Jalasena Utama

Tanda kehormatan ini diberikan untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Laut.

10. Bintang Swa Bhuwana Paksa

Selanjutnya ini merupakan tanda kehormatan yang diberikan untuk menghormati seorang prajurit atas jasanya yang luar biasa terhadap kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara.

11. Bintang Bhayangkara

Bintang Bhayangkara diberikan untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)