Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Lengkap Diurai JPU
Selasa, 17 Januari 2023 - 16:45 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian ia menyatakan, pihaknya tak ingin gegabah bila fakta persidangan itu merupakan suatu hal benar. Baginya penilaian terkait fakta persidangan itu menjadi kewenangan majelis hakim.
"Sehingga kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi, dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," terang Rasamala.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama.
Dalam pembacaan tuntutan JPU tersebut, Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan.
"Sehingga kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi, dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," terang Rasamala.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama.
Dalam pembacaan tuntutan JPU tersebut, Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan.
(maf)
Lihat Juga :