Demi Kelestarian Lingkungan, Dirjen KLHK Rosa Vivien Beberkan Dua Regulasi

Senin, 16 Januari 2023 - 19:14 WIB
loading...
Demi Kelestarian Lingkungan,...
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, sudah ada dua regulasi dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya penanganan sampah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus menunjukkan fokusnya terhadap kelestarian lingkungan. Pasalnya dengan kondisi lingkungan yang terjaga, maka potensi pencemaran dan antisipasi bencana bisa dilakukan.

Untuk melaksanakan programnya tersebut, KLHK melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB), Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, dua regulasi untuk memastikannya yaitu UU Nomor 18/ 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 15 dan lebih lanjut secara teknis telah diatur dalam Permen LHK P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah.

"Melalui Peraturan Menteri ini semua yang disebutkan wajib melakukan pengurangan sampah melalui pendekatan reduce, reuse, dan recycle)," kata Rosa Vivien, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Peringati Hari Lingkungan, Kemasan Air Sekali Pakai Disorot Penggiat Lingkungan

Melalui peraturan ini, kata Rosa Vivien, wajib menyusun dokumen perencanaan pengurangan sampah kemasannya, di mana implementasinya dilakukan secara bertahap. "Diharapkan pada tahun 2029 dapat mengurangi sampah wadah/kemasannya," ucapnya.

Dijelaskan Rosa Vivien, Pemerintah melalui PermenLHK P.75/2019 telah mengatur kewajiban dalam pengurangan sampah.

"Kepada Pemerintah Daerah kami terus mendorong agar Pemerintah Daerah di Indonesia menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan hingga saat ini sudah ada 2 Provinsi dan 99 Kota/Kabupaten yang telah memiliki peraturan peraturan tersebut," jelasnya.

"Sebagai contonya Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali kemudian hal yang tidak kalah penting adalah dengan mengedukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan plastik sekali pakai," ujar Vivien.

Regulasi dari KLHK ini pun mendapat sambutan positif dari Sustainable Development Head Danone Indonesia, Karyanto. Pihaknya menyatakan akan mengajak masyarakat untuk menjaga keletasrian lingkungan dengan mengurangi sampah.

"Tidak lupa, kami memberikan juga semangat bagi masyarakat untuk mau membantu kami mengurangi sampah produk kami. Bagi pemulung misalnya, kami sediakan insentif, termasuk insentif kesehatan," ucap Karyanto.

Hal senada disampaikan Sedangkan General Manager of Corporate Affairs & Sustainability PT Lion Super Indo, D Yuvlinda Susanta.

"Untuk mengurangi sampah makanan, kami menjalin kerja sama dengan cara menghibahkan dan akan tetap dimanfaatkan seperti seharusnya," jelas Yuvlinda.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Hasil Survei: 85% Gen...
Hasil Survei: 85% Gen Z Nilai Kerusakan Lingkungan Ancam Ketahanan Bangsa dan Negara
Kesadaran Kolektif Ekoteologis:...
Kesadaran Kolektif Ekoteologis: Perspektif Islam dalam Merespons Krisis Lingkungan di Indonesia
Green Merah Putih Minta...
Green Merah Putih Minta Pemerintah Keluarkan Perpres Selamatkan Lingkungan
Kemenhut Identifikasi...
Kemenhut Identifikasi Kerusakan Lingkungan di Hulu DAS Batang Toru dan DAS Sibuluan
Gelar Dialog Lintas...
Gelar Dialog Lintas Agama, Menag Tawarkan Kerukunan Ekologis Dunia
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Kebijakan Presiden Cabut...
Kebijakan Presiden Cabut Izin Perusahaan Tunjukkan Keberpihakan pada Lingkungan
Hukum Merusak Lingkungan...
Hukum Merusak Lingkungan dalam Islam, Simak di Sini!
Rekomendasi
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved